1. Fotocopy Sertifikat
Ini tuh bukti kalo rumah beneran punya kita. salinan sertifikat ini bisa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kamu menerima status kepemilikan hak guna kalau developer belum melakukan pemecahan sertifikat. Namun HGB bisa ditingkatkan ke SHM. Tapi inget ya, sertifikatnya mungkin masih dipegang bank, jadi pastiin deh prosesnya udah jalan.
2. Salinan Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ini tuh penting banget! Kalo rumah kita gak ada IMB-nya, bisa berabe, IMB sangat penting lantaran menjadi bukti bahwa bangunan rumah berdiri secara legal. Jadi kamu berhak mengubah atau merenovasinya. Tanpa IMB properti milikmu bisa digusur! Nah, bank akan memberikan salinannya, karena IMB asli ditahan bersama sertifikat.
3. Salinan Sertifikat AJB (Akta Jual Beli)
merupakan sebuah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai bukti peralihan hak atas properti.
Berkas ini wajib disimpan dengan baik, tetapi kamu tidak akan menerimanya langsung setelah akad kredit rumah. Biasanya bank akan memberikan AJB sekitar satu sampai dua bulan setelah akad dilaksanakan. Bisa pula diambil di kantor developer terkait.
4. Copy Perjanjian Kredit
Berkas ini berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait KPR. Jika selama masa kredit ada hal-hal yang terasa kurang sesuai, maka penyelesaiannya merujuk pada surat perjanjian kredit ini. Biasanya dalam surat ini juga terdapat ketentuan-ketentuan apabila kredit ingin dilunasi lebih awal.
Sekian sedikit tips yang bisa kami bagikan..semoga bermanfaat