Ini tuh bukti kalo rumah beneran punya kita. salinan sertifikat ini bisa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kamu menerima status kepemilikan hak guna kalau developer belum melakukan pemecahan sertifikat. Namun HGB bisa ditingkatkan ke SHM. Tapi inget ya, sertifikatnya mungkin masih dipegang bank, jadi pastiin deh prosesnya udah jalan.
2. Salinan Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Ini tuh penting banget! Kalo rumah kita gak ada IMB-nya, bisa berabe, IMB sangat penting lantaran menjadi bukti bahwa bangunan rumah berdiri secara legal. Jadi kamu berhak mengubah atau merenovasinya. Tanpa IMB properti milikmu bisa digusur! Nah, bank akan memberikan salinannya, karena IMB asli ditahan bersama sertifikat.
3. Salinan Sertifikat AJB (Akta Jual Beli)
merupakan sebuah dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagai bukti peralihan hak atas properti. Berkas ini wajib disimpan dengan baik, tetapi kamu tidak akan menerimanya langsung setelah akad kredit rumah. Biasanya bank akan memberikan AJB sekitar satu sampai dua bulan setelah akad dilaksanakan. Bisa pula diambil di kantor developer terkait.
4. Copy Perjanjian Kredit
Berkas ini berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait KPR. Jika selama masa kredit ada hal-hal yang terasa kurang sesuai, maka penyelesaiannya merujuk pada surat perjanjian kredit ini. Biasanya dalam surat ini juga terdapat ketentuan-ketentuan apabila kredit ingin dilunasi lebih awal.
Sekian sedikit tips yang bisa kami bagikan..semoga bermanfaat
Membeli rumah adalah impian semua orang. Terutama bagi yang sudah berkeluarga ataupun hanya sekadar untuk investasi jangka panjang. Tapi, rumah juga bukan barang murah. Bahkan kemungkinan bisa menjadi komitmen terbesar di dalam hidup anda.
Membeli rumah bukanlah hal yang mudah dan gampang. Belum lagi banyak yang ingin membeli rumah tapi sering melupakan beberapa hal yang harus diperhatikan dan hal penting dalam membeli rumah. Seperti developer, legalitas, lokasi, lahan dan sebagainya.
Pentingnya Legalitas
Salah satunya yang perlu diperhatikan ketika ingin membeli rumah adalah legalitas kepemilikan rumah. Kenapa begitu? Legalitas sangat perlu diperhatikan sebelum dilakukan transaksi atau pembelian rumah agar tidak menyesal dikemudian hari.
Tentunya anda pasti pernah mendengar kata-kata “Membeli rumah itu sperti mencari jodoh, harus tepat dan cocok”. Karena membeli rumah butuh perjuangan yang besar untuk mendapatkannya. Meskipun sudah sesuai harapan, jangan lupa untuk mengecek legalitasnya.
Lalu bagaimana caranya?
Cari Tahu Kualitas Developer Developer menjadi sasaran utama ketika ingin membeli rumah. Jangan asal memilih developer. Pastikan atau mintalah rekomendasi developer terpercaya dari keluarga, saudara atau temanmu. Atau bisa juga dengan cara melihat jejak digital developer tersebut melalui website dan sosial medianya.
Cek Profil Developer Ketika ingin membeli hunian melalui pengembang, setidaknya kamu absolut mempunyai beberapa daftar pengembang yang kamu pertimbangkan. Untuk memastikan dapat dipercaya serta legalitas pengembang tadi, sebaiknya engkau mengecek latar belakangnya terlebih dahulu. Latar belakang yg dicek bisa meliputi profil pengembang, rekam jejak, sistem penjualan rumah, sistem pembayaran, hingga ketentuan perjanjiannya.
Kelengkapan Dokumen Dokumen yang wajib ada adalah Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). IMB merupakan bukti jika si penjual telah memiliki hak untuk mendirikan sebuah bangunan. IMB juga merupakan persyaratan untuk mengubah sertifika HGB menjadi SHM.
Villa Royal Sakinah
Mempunyai Contoh Rumah Cara ini juga bisa dilakukan agar anda bisa mengetahui dan melihat seperti apa rumah yang dibangun oleh si developer, apakah kualitasnya baik atau tidak. Jika masih ragu, anda bisa meminta portofolio untuk memperkirakan seperti apa rumah yang akan anda miliki nantinya sesuai kebutuhan anda atau tidak.
Menjalin Kerjasama Dengan Pihak Bank Carilah pengembang properti yang sudah berafiliasi dengan bank. karena sebelum bekerjasama dengan pihak pengembang, bank umumnya sudah mengevaluasi serta memverifikasi developer properti, termasuk mengecek status tanah, peruntukan lahan, sertifikat yang dimiliki developer properti, dan aspek lain mirip fasilitas umum , sosial, dan kondisi lingkungan.
Alasan lainnya legalitas sangat penting diperhatikan saat membeli rumah adalah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena masih banyak yang melakukan penipuan dizaman yang makin canggih saat ini. Sehingga banyak oknum-oknum memanfaatkan kesempatan untuk bertindak tidak wajar.
Membeli rumah atau hunian idaman jangan terlalu buru-buru dan asal membeli saja. Pasalnya, membeli rumah sama saja seperti membeli kehidupan baru. Karena resikonya sangat besar dan membeli rumah juga harus sesuai dengan kenyamanan diri kita.
Selain itu, dana yang dikeluarkan untuk membeli rumah juga terbilang sangat besar. Seperti mempersiapkan uang muka, angsuran atau biaya-biaya yang tak terduga lainnya. Maka dari itu saat adna ingin membeli rumah, perhatikan dengan jelas legalitas dan developernya.
Semoga artikel tips ini bermanfaat dan semoga anda bisa disegerakan membeli rumah impian di tahun ini.. Aamiin..