Belum Punya Modal Banyak?. Bisa nyicil DP, Lho sobat.

Hai, Apa Kabar Semua??

Kalian yang saat ini sedang bermimpi, berusaha dan berjuang untuk mendapatkan rumah hunian atau rumah impian, sedangkan terdapat kendala difinansial mengenai uang muka, jangan sedih ya. Ada kok system nyicil dalam DP. Apa iya bener?, wah, penasaran kan?, sebelumnya, kita perlu tahu terlebih dahulu nih, apa itu DP dan bagaimana system DP itu bisa dicicil.

Oke, baca baik-baik ya sobat milenial, agar bermanfaat dan kalian tidak perlu ragu lagi memiliki rumah impian, karena sedikit demi sedikit bisa jadi akan tercapai impian digenggaman tangan sobat milenial. Karena semua perlu dipelajari dong, termasuk soal DP juga.

Jadi, DP itu apasih?,kenapa harus ada DP segala ya?. Mengutip dari Investopedia, DP yang dikenal juga dengan down payment, adalah uang muka yang pembayarannya dilakukan secara tunai,pembayaran tersebut dilakukan saat ingin membeli barang atau asset yang memang nilainya cukup tinggi, atau mahal secara kredit.

Misalnya nih, saat kita ingin membeli asset mahal kendaraan atau property, nah kemungkinan besar system DP atau uang muka itu ada. Di dalam DP nih biasanya dilakukan saat barang yang akan kita beli belum terjadi serat terima atau jasa penjualan, namun kita hanya memiliki bukti akan DP yang bisa dipertanggungjawabkan antara penjual dan pembeli.

Nah, DP itu apakah termasuk bagian dari uang cicilan?. Perlu diingat ya, bahwasannya DP itu tidak termasuk bagian dari pembayaran cicilan pertama. Ketika motor atau barang itu diterima, maka sejatinya anda hanya membayar DP (uang muka) saja.
Nah untuk kasus seperti pembelian rumah bagaimana dong?. Terlebih jika DP (uang muka) yang ditawarkan juga masih sangat tinggi.

Iya sih, biasanya DP minimal untuk pembelian rumah bisa sampe 30 persen dari sejumlah harga total rumah. Wahh, tetep mahal juga ya. Missal harga rumah keseluruhan adalah RP.200 juta, maka kita harus nyiapin uang sejumlah RP.60 juta guna membayar uang muka nya.

Sebenarnya kebijakan mengenai 30 persen itu telah diatur oleh Bank Indonesia. Dalam Surat Edaran No 15/40/DKMP tanggal 24 september 2013. Meski begitu, ternyata keadaan ini masih tergantung dari developernya. Biasanya untuk cicilan DP atau uang muka, diatur oleh masing-masing developer guna memberikan solusi DP Rumah yang memang masih sangat tinggi untuk KPR dari Bank Indonesia. Cara ini disebut dengan kredit in-house. Model kredit ini sangat berbeda dengan KPR dan KPA. Karena kredit in-house bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen guna mencicil uang muka sebelum adanya akad kredit.
Lalu adakah keuntungan dari mencicil DP?

Ada kok. Dari adanya kebijakan developer inilah konsumen mampu mendapatkan keringanan dari kewajiban mengeluarkan uang muka yang nilainya masih sangat fantastis. Kita tahu kan tentunya keuangan setiap orang itu berbeda. Ada yang menganggap 30 persen itu masih sangat mahal, ada juga yang menganggap sedang atau wajar dan mampu, bahkan ada yang menganggap murah.

Nah, untuk kategori yang memang masih terbebani dan merasa mahal, kamu tetap bisa berkesempatan memiliki rumah dengan cara ini, pelan-pelan akan tergapai. Kamu juga bisa lho menikmati harga property di tahun kamu mengumpulkan DP, meskipun akadnya masih tahun depan. System praktik seperti ini biasanya sudah sering di terapkan oleh para investor yang memang tertarik pada sector properti.